Terbaru !!! Kebijakan Pdspk Dalam Pengelolaan Nisn Di Dapodikdasmen Dan Dapodikpaud

SEBARKAN INFO Terbaru INI!!! Kebijakan PDSPK dalam pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD


Sahabat Pendidikan, Dikutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dalam surat yang diterbitkan oleh Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016, perihal Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan Pengelola DAPODIKDASMEN dan DAPO-PAUD-DIKMAS serta Unit Keja Terkait lainnya. Adapun hasil dari koordinasi tersebut hasil kesepakatannya dan Perlu kita Perhatikan Bersama ialah :

  • Seluruh Data Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
  • Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun aliran gres dengan ketentuan ;

  1. Bagi PD tingkat 1 SD, Tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-DIKDASMEN oleh Operator Sekolah;
  2. Bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah.

  • Waktu pengisian data penerima Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :

  1. Untuk DAPO-DIKDASMEN sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan September pada tahun aliran yang sama;
  2. Untuk DAPO-PAUD-DIKMAS sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan November pada tahun aliran yang sama.

  • Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun aliran berikutnya;
  • Bagi Peserta didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut :

  1. Berasal dari sekolah diluar KEMDIKBUD, sanggup menghubungi Din4s Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;
  2. Berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan Penyetaraan. selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima Didik yang bersangkutan;

  • Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VERVALPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sahabat Pendidikan, Informasi ini mohon untuk disebarluaskan kepada Seluruh Operator Sekolah disemua Jenjang.

Atas Perhatiannya diucapkan Terimakasih. SALAM SATU DATA PENDIDIKAN
Surat Resmi sanggup di download di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160627013430_img-627082949.pdf
Related Posts