Cara Mengusulkan Siswa Yang Tidak Memiliki Kip Melalui Dapodikdasmen
Cara Mengusulkan Siswa Yang Tidak Mempunyai KIP melalui Dapodikdasmen
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, sesuai deng4n tujuan pemerintah dalam hal Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan pada anak usia sekolah (6-21 tahun). maka pemerintah telah meluncukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyatnya.
Sahabat Gak Belajar, perlu juga diketahui dari sekian banyak kartu indonesia akil (KIP) yang tersebar di seluruh indonesia, niscaya ada yang tidak mendapat KIP tersebut dikarenakan beberapa hal yang tidak sanggup disebutkan disini. untuk itu Pemerintah sekali lagi memperlihatkan peluang dan akomodasi dalam hal mengusulkan bagi siswa kurang bisa yang tidak mendapat KIP melalui pendataan pendidikan yang disebut DAPODIKDASMEN.
Bagaimana cara mengusulkan siswa yang tidak memiliki KIP melalui dapodikdasmen tersebut, berikut mekanismenya :
1. Orang Tua Siswa yang tidak bisa segera Melapor kepada pihak Sekolah
2. Pihak Sekolah Berkewajiban Mengusulkan Siswa yang tidak mendapat KIP Melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Adapun cara pengusulan KIP melalui aplikasi dapodikdasmen sebagai berikut :
- Buka Aplikasi Dapodikdasmen
- Klik Tab Peserta Didik
- Klik nama Peserta Didik Tersebut pada Table Peserta Didik
- Lalu Klik tombol “Ubah”
- Maka akan muncul table rincian data penerima didik
- Pilih “usulan dari sekolah”
- Lalu pilih “Ya”
- Selanjutnya pilih “Alasan Layak PIP”
- Lalu klik simpan
- Silahkan Di singkronkan
untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini
Demikian Sahabat Pendidikan, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin
Sumber : Admin Dapodikdasmen
Related Posts