Siaran Pers Kemdikbud Wacana Agenda Sertifikasi Dan Proteksi Profesi

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan


Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebud4yaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan nyata terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk dukungan profesi guru (TPG) dan aktivitas sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait informasi yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus aktivitas sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pembinaan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.


Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan dukungan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.


“Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk dukungan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh dukungan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang erat disapa Pranata itu.

Demikian sahabat Gak Belajar yang sanggup disampaikan, biar bermanfaat bagi kita semua. aamiin

Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/

0 Response to "Siaran Pers Kemdikbud Wacana Agenda Sertifikasi Dan Proteksi Profesi"

Posting Komentar