Yang Usang Tidak Berlaku Lagi, Ayo Di Share Hukum Gres Permendikbud Ri Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, bahwa dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkenaan dalam upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan beberapa peraturan baru, yang diantaranya ialah Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk dipakai sebagai teladan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Sahabat Gak Belajar, dengan diberlakukanya Peraturan Mendikbud RI ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor  Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016

Perlu sahabat Ketahui bahwa Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bertujuan sebagai teladan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diperlukan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ini akan dilakukan monitoring dan penilaian secara terpola dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016 Oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak ANIES BASWEDAN  yang berlaku semenjak diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016, dan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 nomor 953.

Demikian yang sanggup disampaikan agar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

sumber : http://bsnp-indonesia.org/?page_id=63/
untuk lebih jelasnya silahkan dowload dan lihat versi pdf nya dibawah ini.

Unduh Disini :


lihat versi pdf :
  • Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016



agar bermanfaat.
Related Posts