Aturan Aturan Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku

Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Melihat dari hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, dimana hukum yang dikeluarkan tersebut banyak menuai kontroversi baik yang pro maupun kontra.
 Sahabat Gak Belajar yang berbahagia Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ada beberapa pasal yang menarik perhatian admin untuk disampaikan disinai ialah :

Pasal 2 Ayat :
  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 Ayat :

(1) Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

baca Juga :

Pasal 7 Ayat :
  1. Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus sanggup mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8 :
  • Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Sahabat Gak Belajar, Untuk Lebih Jelasnya mengenai Aturan Hukum Full Day School ini, silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :


Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Related Posts