Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Ihwal Guru
Informasi Seputar Pendidikan, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, undang-undang, peraturan, Guru, Dapodikdasmen, sertifikasi, proteksi profesi
Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Ada Beberapa Point Penting yang menjadi landasan Perubahan tersebut yaitu Guru Profesi atau Guru Bersertifikat Pendidik.
baca juga :
>> PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan.
>> Inilah Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS Terbaru.
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
>> Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.
Sahabat Gak Belajar, Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru, pada Pasal 15 Ayat 4 menjelaskan bahwa :
Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut :
- Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- Memiliki Nomor pendaftaran Guru;
- Memenuhi beban Kerja;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- Berusia Paling tinggi 60 tahun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instasi selain satuan pendidikan kawasan bertugas;
- Memiliki nilai hasil evaluasi kenerja minimal baik; dan
- Mengajar dikelas sesuai dengan RAsio Guru dan Siswa. ( baca: Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 )
Dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 juga menjelaskan Tentang Profesi Guru, Guru yang diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan.
Sahabat Gak Belajar, dibawah ini ialah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru yang sanggup diambil melalui Google drive.
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Related Posts