Inilah Syarat Dan Ketentuan Registrasi Cpns Sesuai Dengan Pp No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 adalah :

Pasal 26
  1. Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad d terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan manajemen dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
  3. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
  4. Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
  5. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 27
  1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi manajemen terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi manajemen secara terbuka.
  3. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pasal 28
  1. Pelamar yang lulus seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar.
  2. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  3. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan menurut peringkat nilai.

Pasal 29
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
  3. Jumlah akseptor yang mengikuti seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing Jabatan menurut peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.


Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS sanggup melaksanakan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 31
  1. Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  2. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil simpulan seleksi menurut integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

Pasal 32
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, menurut penetapan hasil simpulan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Sahabat Gak Belajar, Untuk Lebih jelasnya mengenai Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, Silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :

>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Demikianlah yang sanggup disampiakan mengenai Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, agar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

<< Sebelumnya | 1, 2, 3

0 Response to "Inilah Syarat Dan Ketentuan Registrasi Cpns Sesuai Dengan Pp No. 11 Tahun 2017"

Posting Komentar