Pedoman Penyelenggaran Ppg Dalam Jabatan Terbaru
Buku Pedoman Penyelenggaran PPGJ |
Buku Pedoman Persyaratan Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
: Kumpulan Soal Jawaban dan Kisi-kisi Untuk Calon PPG Dalam JabatanSelanjutnya terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 wacana Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilaksanakan awal desember 2017 yang lalu, dan akan diumumkan pada ahad ke 4 bulan desember 2017, dimana penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diseleksi sesuai dengan Prioritas.
Adapun Guru yang ditetapkan Sebagai Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017;
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti;
- Bebas Napza;
- Sehat Jasmani dan rohani (jiwa);
- Berkelakuan baik.
: Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKBSahabat Gak Belajar, Dalam Pedoman yang akan dibagikan dibawah ini meliputi ;
- Persyaratan Peserta PPGJ
- Dokumen yang akan dilampirkan
- Kuota dan Pembiayaan
- Prioritas Penetapan Peserta
- Prioritas Pembiayaan Pemerintah Pusat
- Tata cara Pembiayaan dari Pemda
- Alur Pendaftaran Peserta PPG
- Jadwal Pelaksanaan PPG
Berikut disampaikan Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ( Petunjuk Pengambilan dibawah artikel ini)
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru, agar bermanfaat. aamiin.
Yang harus diperhatikan dalam mengambil file dari laman ini :
Yang harus diperhatikan dalam mengambil file dari laman ini :
- Dokumen yang akan diambil disimpan melalui laman google drive ( untuk mengambil fILE tersebut disarankan memakai laptop )
- Anda akan dialihkan ke laman safelink, silahkan scrol laman safelink tersebut hingga ke bawah hingga muncul goresan pena "Please Wait..."
- Tunggu selama 5 Detik dan akan muncul goresan pena berwarna Biru " V1sit L1nk ".
- Silahkan diambil dokumen melalui link tersebut.
- Apabila ada link yang error, pastikan koneksi internet anda stabil dan pastikan laman ini tampil keseluruhan dan loading berhenti.selanjutnya kembali ke-link yang sudah disediakan.
- Hubungi kami apabila gagal atau error link.
- Terimakasih telah berkunjung.
sumber : Guru SD
Related Posts