Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah

 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
pedoman upacara bendera di sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


rppsd.org - Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik.

Adapun Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.

Perlu juga ditekankan dan diketahui dalam Pasal 18 tercantum sebagai berikut:
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan bangkit tegak dan perilaku hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berserta lampirannya :
Demikian yang sanggup disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, agar bermanfaat. aamiin.
Sumber: RPP SD

0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah"

Posting Komentar