Wow !!! Inilah Sanksi-Sanksi Bagi Pns Yang Tidak Menciptakan Skp
SANKSI-SANKSI BAGI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Adapun Sanksi-Sanksi PNS yang tidak menciptakan SKP dikenakan eksekusi disiplin menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS.
- PNS yang mecapai SKP pada final tahun Hanya 25 % s/d 50 % dikenakan eksekusi disiplin Sedang Psl 9 (ayat 12).
- PNS yang mecapai SKP pada final tahun Kurang dari 25 % dikenakan eksekusi disiplin Berat Psl 10 (ayat 10).
Tingkat dan Jenis HD
Tingkat eksekusi disiplin terdiri dari:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; dan
- hukuman disiplin berat.
- Jenis HD ringan terdiri dari :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis HD sedang terdiri dari :
- penundaan kenaikan honor terpola selama 1 (satu) thn;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rend4h selama 1 (satu) thn.
- Jenis HD berat terdiri dari :
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dgn hormat tidak atas undangan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Related Posts