Cara Menonaktifkan Nuptk Bagi Gtk Yang Sudah Tidak Aktif Terbaru
Cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun 2016/2017
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Ada beberapa Hal yang menimbulkan NUPTK GTK tidak aktif yaitu, Meninggal Dunia, Diberhentikan, atau pun Mengundurkan Diri serta Pensiun.
nonaktif NUPTK |
Sahabat Gak Belajar, Dalam menon4ktifkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal maupun non formal, maka pastikan terlebih dahulu sebelum data guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang di keluarkan oleh operator sekolah harus di lengkapi dengan benar dan valid supaya proses penonaktifan NUPTK bagi GTK yang sudah tidak aktif lagi misalkan meninggal dunia, di berhentikan atau mengundurkan diri serta yang sudah pensiun, sanggup dikeluarkan atau dihapus oleh Dirjen GTK dengan baik dan cepat.
Sahabat Gak Belajar, Dikutip dari Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 perihal Penerbitan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016. Dimana dalam surat tersebut dijelaskan mengenai cara cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun 2016
Adapun Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK sanggup disampaikan sebagai berikut :
CARA MENONAKTIFAN NUPTK
1. Guru Kemdikbud
- Mengajukan surat Penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat Pengantar dari Kepala Sekolah;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengUpload) dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar dari Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
- Mengajukan Surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan Surat Pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengUpload) dokumen penonaktifan dari : guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik.
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, mengingat NUPTK yaitu syarat mutlak untu Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal dalam mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka dibutuhkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 sanggup berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, begitu juga dengan menonaktifkan NUPTK dibutuhkan sesuai dengan mekanisme yang telah diberlakukan.
sumber ; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Related Posts