Perangkat Pengukuhan Untuk Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Dan Smk Sesuai Dengan Hukum Terbaru
Update 2017. Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Perangkat Akreditasi untuk untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
- 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009).
- 003/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009).
- 004/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008).
- 005/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan (Permendiknas Nomor 13/2009).
Perubahan Perangkat Akreditasi tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.
Perangkat Akreditasi 2017 ( dapat diambil pada link dibawah ) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.
- Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.
- Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan.
- Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk evaluasi mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
- Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait.
- Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 mempunyai jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang terperinci sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu sanggup dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan evaluasi antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian.
- Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 mempunyai skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang mencakup nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil pengakuan hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang sanggup juga diakses dari aneka macam perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.
Sahabat Gak Belajar, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi dan ambil Perangkat Akreditasi Sesuai dengan Jenjangnya dengan Aturan Terbaru dibawah ini :
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan Sesuai dengan Aturan Terbaru, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
0 Response to "Perangkat Pengukuhan Untuk Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Dan Smk Sesuai Dengan Hukum Terbaru"
Posting Komentar