Permendikbud Ri Nomor 14 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Peserta Bimbing Baru

 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Taman Kanak-kanak Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat


Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.

baca juga: Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.

Sahabat Gak Belajar, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait wacana tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).

Sahabat Gak Belajar, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang sanggup diambil Melalui Google Drive:

==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, agar Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

0 Response to "Permendikbud Ri Nomor 14 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Peserta Bimbing Baru"

Posting Komentar