Mekanisme Penggunaan Kartu Indonesia Terpelajar (Kip) Di Dapodikdasmen

Mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pinjaman pendidikan di Tahun 2016


Sahabat Gak Belajar yang Berbahagia, Disini akan kita bahas bagaimana Mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)  agar siswa di sekolah mendapatkan pinjaman pendidikan di Tahun 2016 sehingga mereka sanggup memanfaatkan dana tersebut untuk biaya pendidikan. 
Sahabat Gak Belajar, Perlu juga diketahui bahwa Kartu Indonesia Pintar ini merupakan salah satu jadwal nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) y4ng salah satu tujuannya ialah untuk Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan pada anak usia sekolah (6-21 tahun). Yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pinjaman pendidikan di Tahun 2016 ialah sebagai berikut ;

DiLingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

---->>Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi       belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:

  1. Anak peserta KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS bila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data tawaran siswa calon peserta PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat

B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):

  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang berguru di forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan kawasan mereka terdaftar.
  2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data tawaran calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:

  1. Anak usia sekolah peserta KIP maupun yang tidak mendapatkan KIP (tetapi keluarganya mendapatkan KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, bila tidak sanggup masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke forum pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
  2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan kawasan anak terdaftar, mengusulkan anak peserta kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon peserta manfaat PIP baik melalui tawaran calon peserta manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan tawaran anak calon peserta PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan training sebagai tawaran ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.

Dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag)

---->>Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

  1. Anak peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP Madrasah.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di madrasah juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS bila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak peserta kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data tawaran siswa calon peserta PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.

B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):

  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang berguru di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren kawasan santri belajar.
  2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data tawaran calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Demikian yang sanggup di sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua,.. aamiin. salam Pendidikan

Sumber : http://www.tnp2k.go.id/
Related Posts