Cara Mendaftar Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Bagi Yang Tidak Di Undang Di Sim Pkb

Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB


Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Masih Terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 ihwal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Perlu juga diketahui bahwa Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan yakni :
  1. Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik
  2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  3. TMT pengangkatan maksimal 2015
  4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
baca juga : Inilah Cara Melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB
Sahabat Gak Belajar, Selanjutnya Bagi yang TIDAK TERUNDANG sebagai calon penerima kegiatan pendidikan profesi guru 2017 dikarenakan salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
  1. Telah mempunyai Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai penerima PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Untuk itu Apabila Anda Merasa Telah memenuhi syarat sesuai dengan Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan, segera cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah. Bila berdasarkan Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Sahabat Gak Belajar, Apabila Telah Melalukan Perbaikan data dan telah melaksanakan Singkronisasi Dapodik, selanjutnya Segera Buka Akun Pribadi SIM PKB http://simpkb.id dan akan ada informasi untuk melaksanakan pelaporan terkait registrasi Calon Peserta PPG dalam jabatan selanjutnya silahkan buka formulir pengaduan tersebut yang beralamat http://gg.gg/aduansimpkb . untuk mengisi Formulir tersebut diwajibkan untuk login akun google terlebih dahulu.
Terkait PPG : PPG Dalam Jabatan dan Cara Pendaftarannya di Sim PKB
Demikian yang sanggup disampaikan mengenai Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB. biar bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

sumber : https://gakbelajar.blogspot.com//search?q=ppg-dalam-jabatan-dan-cara-mendaftar-di-sim-pkb

0 Response to "Cara Mendaftar Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Bagi Yang Tidak Di Undang Di Sim Pkb"

Posting Komentar