Ppg Dalam Jabatan Dan Cara Pendaftarannya Di Sim Pkb
Cara Melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB
Sahabat Gak Belajar yang Berbahagia, Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan pendataan calon akseptor PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Adapun Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Yaitu :
- Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honorer Daerah/GTY)
- TMT Pengangkatan maksimal 2015
- Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
- Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
: Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB
Sahabat Gak Belajar, Berikut cara melalukan registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIM PKB sebagai berikut:
- Login di Aplikasi SIM PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
- Akan muncul pemberitahuan apabila telah memenuhi persyaratan diatas tentan Pendataan Calon Peserta Program PPG dalam Jabatan.
- Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yakni "Nanti Saja" Atau Pilih Baner Warna Hijau yakni Mendaftar.
- Setelah menentukan Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau "Mendaftar Sekarang".
- Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun selesai Ijazah S1;
- Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
- Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner Lanjut.
- Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Scan Ijazah orisinil (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
- Apabila Isian Formulir registrasi telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau "DAFTARKAN"
- Akan ada Pertanyaan "Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?" Silahkan Klik Pilihan "YA".
- Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
- Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan "Cetak Bukti Ajuan" Atau "Batalkan Ajuan".
- Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan proposal apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.
- Selesai.
: Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai PPG Dalam Jabatan dan Cara Pendaftarannya di Sim PKB, Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber : Guru SD
0 Response to "Ppg Dalam Jabatan Dan Cara Pendaftarannya Di Sim Pkb"
Posting Komentar