Buku Ajaran Bimbingan Konseling Untuk Sd Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014
Sahabat Gak Belajar yang berbahagia, Layanan Bimbingan dan Konseling yaitu upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan akseptor didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara pribadi (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak pribadi (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).
Sahabat Gak Belajar, Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari jadwal pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor.
[ads-post]
Masa sekolah di SD merupakan waktu yang baik bagi akseptor didik untuk membuatkan konsep diri dan perasaan bisa serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai membuatkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup.
Pendidikan pada SD merupakan landasan penting dalam membuatkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diharapkan oleh setiap akseptor didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi.
Dalam penyelenggaraan jadwal bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk membuat kondisi pembelajaran yang aman dan berhasil.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru membuatkan potensi dan mengentaskan problem akseptor didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Sahabat dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan dilihat dan di simpan file dibawah ini perihal Buku Pedoman Bimbingan dan Konseling untuk SD :
> Buku Pedoman Bimbingan Konseling untuk SD Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014.
Demikian yang sanggup disampaikan mengenai Buku Pedoman Bimbingan Konseling untuk SD Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara pribadi (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak pribadi (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah akseptor didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).
Sahabat Gak Belajar, Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari jadwal pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor.
[ads-post]
Masa sekolah di SD merupakan waktu yang baik bagi akseptor didik untuk membuatkan konsep diri dan perasaan bisa serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai membuatkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup.
Pendidikan pada SD merupakan landasan penting dalam membuatkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diharapkan oleh setiap akseptor didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi.
Dalam penyelenggaraan jadwal bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk membuat kondisi pembelajaran yang aman dan berhasil.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru membuatkan potensi dan mengentaskan problem akseptor didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Sahabat dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan dilihat dan di simpan file dibawah ini perihal Buku Pedoman Bimbingan dan Konseling untuk SD :
> Buku Pedoman Bimbingan Konseling untuk SD Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014.
Demikian yang sanggup disampaikan mengenai Buku Pedoman Bimbingan Konseling untuk SD Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Related Posts